Selasa, 09 Agustus 2011

PERTOLONGAN DARURAT DI LAPANGAN



( LONGDARLAP )

















































BAGAIMANA SEHARUSNYA SIKAP PENOLONG ?

 tenang dan percaya diri, jangan panik
 perhatikan lingkungan korban, amankan korban dan penolong
 nilai cepat kondisi korban: kesadaran, jalan nafas, pernafasan, perdarahan
 tentukan rencana pertolongan sesuai keadaan korban dengan cepat dan tepat
 jika dibutuhkan segera minta bantuan
 buat catatan tindakan yg telah dilakukan












JANGAN MEMINDAHKAN KORBAN SEBELUM
DILAKUKAN PENILAIAN KONDISI KORBAN



TUJUAN PENILAIAN KORBAN

 menilai kesadaran
 mendapatkan kepercayaan
 menemukan prioritas permasalahan kesehatan
 menentukan batas kemampuan penolong agar segera meminta pertolongan lanjutan








PEDOMAN PENILAIAN KORBAN

Pemeriksaan Primer Dilakukan ?
Korban Sadar ?
Jalan nafas terbuka ?
Korban bernafas ?
Denyut nadi karotis ?
Perdarahan ? Hebat ?
ya tidak
Pemeriksaan Sekunder Dilakukan ?

Wawancara ( Anamnesa )
- Gejala / Keluhan utama
- Alergi ?
- Obat-obatan ?
- Penyakit terdahulu ?
- Makan terakhir ?
- Peristiwa yang terjadi ?
- Rasa nyeri ?
- Lokasi ?
- Intensitas ?
ya
tidak
Tanda-tanda Vital
- Frekuensi nadi ?
- Frekuensi pernafasan ?
- Suhu kulit ?
- Warna kulit ? ya tidak
Pemeriksaan dari Kepala ke Kaki ya tidak
Mata



Dada


Perut


Tangan dan Kaki
Pupil sama ?
Pupil bereaksi ?
Warna kelopak mata ?

Nyeri ?
Luka ?

Nyeri ?
Luka ?

Kelainan bentuk ?
Denyut nadi ?
Rasa raba ?


Tulang belakang / punggung
Jari-jari menguncup ?
Kejang pada tangan / kaki ?
Posisi tangan keluar ?
Posisi kaki mendorong ?



GANGGUAN KEADAAN UMUM







LENA ( COLLAPS )
* KESADARAN BERKURANG AKIBAT GAGAL ALIRAN DARAH KE ORGAN TUBUH.
* GANGGUAN KESADARAN PALING RINGAN, DAPAT SEMBUH DENGAN SENDIRINYA.
* BERUBAH PINGSAN BILA TIDAK DITOLONG



















SYOK adalah keadaan berkurangnya pengaliran ( perfusi ) darah ke semua jaringan tubuh

GEJALA - denyut nadi cepat
- akral dingin, basah
- haus (kondisi awal)
- penurunan kesadaran

penurunan tekanan darah pada syok menggambarkan kondisi syok yg berlangsung lama atau kehilangan darah >30 %.
pada kondisi awal syok, tekanan darah relatif tetap kadang cenderung sedikit meningkat.


PINGSAN kehilangan kesadaran yang bersifat mendadak dan sementara. Hal ini terjadi karena menurunnya aliran darah ke otak oleh berbagai penyebab.

Tanda-tanda dan Gejala-gejala
 Pening
 Pandangan berkunang-kunang
 Mual
 Pucat
 Berkeringat












PENANGANAN
 Baringkan korban terlentang ditempat teduh dan sirkualsi udaranya baik dengan posisi kaki diangkat 10 – 15 cm.
 Bila muntah atau mau muntah segera miringkan kepala korban dan longgarkan pakaian di sekitar leher.
 Usap bagian dahi dan wajah dengan kain basah dan dingin
 Segera cari pertolongan lanjutan jika :
 Usia korban lebih dari 40 tahun
 Mengalami serangan tidak sadar berulang kali
 Hilang kesadaran selagi duduk atau berbaring
 Muntah-muntah banyak karena sebab yang tidak jelas



MATI SURI

MENYERUPAI MATI TAPI BELUM ADA TANDA-TANDA KEMATIAN PASTI
PENYEBAB :
• LANJUTAN KOMA
• SUMBATAN JALAN NAPAS
• TERSENGAT LISTRIK
• KERACUNAN GAS MOBIL.

GEJALA :
• TIDAK SADAR
• NADI TIDAK TERABA
• NAPAS BERHENTI
• WAJAH SIANOSIS ( PUCAT KELABU )

PERTOLONGAN :
SATU SATUNYA PERTOLONGANNYA ADALAH DG RJP.









Volume darah manusia dewasa rata-rata 5-6 liter, kehilangan darah sampai dengan ½ liter secara umum masih aman. Tetapi kehilangan darah > 1 liter dapat menyebabkan syok dan kematian. Pada anak – anak kehilangan > ½ dapat menyebabkan syok / kematian.


JENIS – JENIS PERDARAHAN

 Perdarahan Eksternal tampak nyata keluar dari permukaan tubuh akibat kerusakan pembuluh darah yang letaknya dekat permuka an tubuh akibat kerusakan pada bagian tersebut (adanya luka)

 Perdarahan Internal perdarahan di dalam tubuh: di dalam rongga perut, rongga dada, di paru – paru, otak, di bawah kulit.
1) Darah dari mulut, anus atau pada kencing
2) Perdarahan dari vagina, tetapi bukan menstruasi.
3) Luka memar atau lebam
4) Adanya jejas di dinding dada disertai patah tulang rusuk
5) Adanya jejas di dinding perut disertai kesakitan hebat dan kaku dinding perut


















BAGAN PENANGANAN PERDARAHAN

NILAI KESADARAN, ABC DAN
cari sumber perdarahan


Beri tekanan langsung diatas luka / sumber perdarahan
- tempatkan pembalut steril / pembalut cepat / kain bersih di atas luka
- jika mungkin, gunakan sarung tangan karet, pembalut ekstra atau pita plastik
- jangan lepaskan pembalut pertama yang basah karena darah, tambahkan pembalut yang lain di atasnya
- jangan cabut benda yang tertanam


Perdarahan terhenti ?

naikkan bagian yang luka
lebih tinggi dari jantung
dan teruskan menekan

Perdarahan terhenti ?


tentukan titik penekanan
pembuluh arteri di atas luka

Perdarahan terhenti ?



tangani syok
rawat luka
evakuasikan jika perlu




JENIS LUKA PENYEBAB TANDA-TANDA DAN
GEJALA-GEJALA PERTOLONGAN DARURAT

Luka Lecet (tergores) Tergesek atau tergores - Hanya permukaan kulit yang terkena
- Perdarahan sedikit - Bersihkan luka dari benda-benda asing
- Cuci luka hingga bersih dengan betadin cair

Luka Iris (terpotong) Benda tajam - Tepi luka halus
- Perdarahan banyak - Atasi perdarahan
- Cuci luka dengan betadin
- Evakuasi jika perlu

Laserasi (tercabik) Benda tumpul menebus kulit - Vena dan arteri dapat kena
- Perdarahan banyak
- Bahaya infeksi - Atasi perdarahan
- Cuci luka dengan betadin

Luka Tusuk (tertusuk) Benda tajam menusuk kulit - Luka sempit dan dalam menembus arteri dan vena
- Benda tertanam
- Bahaya infeksi
- Perdarahan internal - Jangan cabut benda yang tertanam
- Cuci luka dengan betadin
- Evakuasi

Avulsi (robek) Ledakan - Jaringan sobek atau sobekan tertinggal
- Perdarahan hebat - Atasi perdarahan
- Evakuasi


































,





































PEDOMAN PENILAIAN DERAJAT GEGAR OTAK


JENIS TANDA – TANDA PANDUAN PERAWATAN

Ringan Kehilangan kesadaran sesaat atau tanpa kehilangan kesadaran Tunda untuk melakukan aktivitas sampai telah dilakukan pemeriksaan medik oleh dokter

Sedang Tidak sadar kurang dari 5 menit Hindari aktivitas fisik berat selama bebarapa hari.
Kegiatan fisik dibatasi berhubungan dengan keluhan sakit kepala, gangguan pengelihatan dsb

Berat Tidak sadar lebih dari 5 menit Hindari aktivitas fisik selama satu bulan atau lebih sesuai keputusan medis dokter



TANDA – TANDA LANJUT PADA CEDERA KEPALA
setelah cedera kepala tanda-tanda lanjut yang timbul merupakan indikasi kuat untuk segera mendapatkan penanganan medik dari dokter (evakuasi ). Tanda – tanda tersebut adalah :

1) SAKIT KEPALA. Jika keluhan sakit kepala terjadi lebih dari dua hari atau bertambah berat

2) MUAL, MUNTAH. Muntah-muntah yang terjadi 2 jam setelah cedera

3) NGANTUK. Biarkan korban tidur, tetapi bangunkan setidaknya tiap satu jam untuk memeriksan kesadaran dan orientasinya. Jika korban tidak dapat dibangunkan atau terbangun tetapi bingung segera evakuasikan


4) MASALAH PENGELIHATAN. Jika korban mengeluh melihat ganda, jika bola mata tidak dapat digerakkan secara serasi atau pupil kedua mata tidak berukuran sama

5) GERAKAN. Jika korban tidak dapat menggunakan tangan / kaki sebaik sebelumnya, atau tidak dapat berjalan dengan lurus.

6) BERBICARA. Jika korban tidak dapat berbicara atau berbicara tidak jelas / ngaco.

7) KEJANG. Jika korban tiba-tiba kejang.










































































































































Tanda-tanda dan gejala cedera dada :

a. Sakit pada tempat cedera
b. Kesulitan bernafas
c. Sianosis ( bibir dan atau kuku jari biru )
d. Batuk-batuk dan mengeluarkan darah
e. Jejas / luka pada dinding rongga dada
f. Gerakan diding rongga dada yang asimetris pada saat bernafas.











































Tanda-tanda dan gejala-gejala sebagai berikut :

a. Sakit pada perut ( kram ), diding perut kaku
a. Tampak organ dalam perut menonjol ke luar
b. Mual dan muntah
c. Didapatkan darah dalam air kencing atau feses
d. Tampak gejala-gejala syok
































































































KLASIFIKASI LUKA BAKAR

KLASIFIKASI KARAKTERISTIK KETERANGAN
Luka Bakar Ringan Luka bakar derajat I

Luka bakar derajat II



Luka bakar derajat III

< 15% pada dewasa < 5% pada anak dan orang tua < 2% luas permukaan tubuh Luka Bakar Sedang Luka bakar derajat II Luka bakar derajat III 15% – 25% pada dewasa 10% - 20% pada anak dan orang tua < 10% luas permukaan tubuh Luka Bakar Kritis Luka bakar derajat II Luka bakar derajat III > 25% pada dewasa
> 20% pada anak dan orang tua

> 10% luas permukaan tubuh

Luka bakar pada tangan, wajah, mata, tungkai atau selangkang.












PERTOLONGAN DARURAT


LUKA BAKAR LAKUKAN JANGAN LAKUKAN
Derajat I
(kemerahan, bengkak dan sakit ) Gunakan air dingin dan tutup dengan kain bersih Menggunakan mentega, pasta gigi, kecap dll

Derajat II
(lebih dalam dan membentuk lepuh ) Celupkan ke dalam air dingin dan tutup dengan kain bersih. Tangani jika korban mengalami syok. Evakuasikan Memecahkan lepuh. Menggunakan obat-obatan tradisional yang ditempelkan diatas luka

Derajat III
(kehancuran jaringan) Tutup luka dengan kain bersih. Atasi syok dan segera evakuasikan Melepaskan potongan baju yang menempel pada luka.
Menggunakan kompres es.
Menggunakan obat tradisional.




























( FRAKTUR )
putusnya kesinambungan jaringan tulang oleh sebab apapun
(termasuk retak tulang maupun patah tulang)


 PENGGOLONGAN PATAH TULANG

1) Patah Tulang Terbuka.
- kulit bagian luar dari tulang yang patah mengalami luka / robek
- kerusakan kulit tidak harus disebabkan karena tertusuk patahan tulang, tetapi bisa juga disebabkan karena benturan / gesekan / tusukan / irisan atau luka tembak
- tidak harus ditandai dengan terlihatnya patahan tulang yang tersebul keluar
- patah tulang terbuka merupakan indikasi perawatan yang lebih serius, karena kemungkinan perdarahan lebih banyak dan infeksi.

2) Patah Tulang Tertutup. Apabila kulit diatas tulang yang patah tidak mengalami luka.

 GEJALA ATAU TANDA-TANDA.

1) Bengkak
2) Deformitas ( Kelainan Bentuk )
3) Sakit dan Nyeri Tekan
4) Hilang Fungsi ( Ketidak mampuan menggunakan bagian yang cedera )
5) Bila digerakkan terdengar Kripitasi










PENANGANAN PATAH TULANG


































PATAH TULANG BELAKANG

 Cedera pada tulang belakang dapat beakibat fatal bagi korban jika disertai kerusakan syaraf spinalis.
 Seringkali kerusakan tersebut mengakibatkan kelumpuhan total.
 Kesalahan dalam pertolongan korban dengan cedera / patah tulang belakang dapat berakibat kelumpuhan yang bersifat tetap.

GEJALA ATAU TANDA-TANDA

1. Kelumpuhan pada kaki atau tangan
2. Mati rasa, lemah atau rasa terbakar pada kaki dan tangan
3. Kehilangan kontrol pada buang air besar atau kencing ( ngompol )
4. Kelainan posisi telapak tangan ( tertekuk ke dalam / ke luar )

TEKNIK PEMERIKSAAN KORBAN DENGAN PATAH TULANG BELAKANG

 Setiap kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka yang parah dan tersebar di bagian kepala, badan, tangan dan kaki harus dicurigai adanya cedera tulang belakang.

 Benturan keras yang mengenai kepala harus dicurigai adanya cedera pada tulang leher.

 Pada korban yang sadar berikan beberapa pertanyaan :
a) Ada rasa sakit ? Cedera tulang leher rasa sakit menjalar ke tangan. Cedera tulang belakang daerah punggung menjalar ke rusuk dan dalam dada. Cedera tulang belakang daerah pinggang menjalar ke kaki. Rasa sakit ini dirasakan korban seperti ada aliran listrik.
b) Dapatkah menggerakkan telapak kaki ? Jika korban tidak dapat menggerakkan kedua kaki atau dapat menggerakkan dengan lemah, mungkin korban mengalami cedera tulang belakang.



c) Dapatkan menggerakkan jari-jari tangan ? Jika korban tidak mampu menggerakkan jari-jari tangannya atau dapat menggerakkan dengan lemah, mungkin korban mengalami cedera tulang belakang.

 Pada korban yang tidak sadar lakukan pemeriksaan :
a) Cari adanya luka, memar atau tanda-tanda cedera tulang belakang.
b) Periksa reaksi korban dengan menusukkan sesutu yang tajam pada telapak tangan atau kaki. Jika tidak ada respon kemungkinan korban mengalami cedera tulang belakang.
c) Tanyakan pada orang lain yang mengetahui peristiwa yang menimpa korban.

36. Cedera Otot. Pada umumnya cedera otot bukan merupakan keadaan darurat yang sebenarnya. Pertolongan pertama bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan dan kesakitan pada otot.





















TENGGELAM


KORBAN TENGGELAM : Apabila seseorang jatuh ke dalam air yg dalam dan tidak dapat menguasai keadaan / tidak dapat berenang.

Penyebab : 1. Terjatuh kedalam air dan tidak dapat berenang
2. Kejang (kram)
3.Terbentur benda keras sewaktu terjun ke dalam air.
4. Karena penyakit ayan

PERTOLONGANNYA :
1. Bila korban timbul tenggelam lemparkan tali atau bambu yg panjang kearah korban setelah dipegang korban tarik ke pinggir.

2. Kalau korban tidak muncul lagi ke-permukaan air  penolong harus segera masuk ke dalam air pegang dari arah belakang kerah bajunya atau rambutnya kemudian ditarik ke pinggir  lakukan penilaian korban meliputi kesadaran, ABC tangani kedaruratannya bila henti nafas dan henti jantung lakukan RJP.

3. Evakuasi.




.


PENCEGAHAN TERJADINYA TENGGELAM :

1. Jangan berenang segera setelah makan, tunggu sekurang-kurangnya dua jam setelah makan.
2. Jangan berenang sendirian.
3. Jangan berenang apabila sesak nafas
4. Jangan berenang bila sudah tau ada kelainan jantung
5. Jangan memaksa berenang terus bila sudah merasa lelah
6. Jangan brontak atau menjadi panik apabila tertangkap oleh arus yang deras.
7. Jangan terjun ke dalam air sedangkan belum diketahui berapa dalam air tersebut dan apakah ada batu atau tidak dalam air.





















Kamis, 04 Agustus 2011

KEPERAWATAN MATRA SUB BIDANG KESEHATAN LAPANGAN

KAJIAN TEORI TENTANG KEPERAWATAN MATRA
(BIDANG KESEHATAN LAPANGAN)

(Oleh. Mayor Ckm Hendik Wicaksono, S.Kep,Ns,M.Kes)



PENDAHULUAN


1. Umum

a. Kesehatan Matra merupakan upaya kesehatan khusus yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna.

b. Keperawatan merupakan Suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif serta ditujukan kepada individu, keluarga, masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.

c. Keperawatan dalam konteks kesehatan matra darat/ kesehatan lapangan, merupakan bentuk khusus pelayanan keperawatan yang difokuskan kepada penanganan masalah keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, masyarakat, serta muncul sebagai akibat lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna.


2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud. Memberikan gambaran tentang peran dan fungsi keperawatan dalam konteks kesehatan matra darat/ kesehatan lapangan.

b. Tujuan. Agar para perawat dapat menempatan diri pada posisi yang mandiri serta memiliki integritas profesi yang baik dalam memberikan asuhan keperawatan dalam konteks kesehatan matra.


3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Ruang lingkup dan tata urut dalam penulisan kajian teoritis ini adalah sebagai berikut

a. Pendahuluan
b. Keperawatan matra darat (keperawatan dalam konteks kesehatan lapangan)
c. Penutup


4. Dasar

a. Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.

b. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1215/Menkes/ SK/XI/2001 tentang pedoman kesehatan matra menteri kesehatan Republik Indonesia

c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 647/Menkes/ SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Peraktik Perawat.

d. Bujuknik tentang penanggulangan kegawat daruratan di lapangan Skep kasad nomor Skep/551/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005



KEPERAWATAN MATRA DARAT (KEPERAWATAN DALAM KONTEKS KESEHATAN LAPANGAN)


5. Keperawatan

a. Defenisi Keperawatan

1) Perawat – nurse – nutrix (berarti merawat atau memelihara)

2) Menurut Ellis and Hertley (1984) perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara, membantu ,melindungi, seseorang karena sakit, cedera atau dalam proses penuaan.

3) Menurut International Cauncil of nurses (ICN ) thn 1972; perawat adalah person yang melakukan pengkajian pada individu yang sehat, maupun yang sakit dimana segala aktivitas yang dilakukan berguna untuk kesehatan atau pemulihan kesehatan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya, dan aktivitas ini difokuskan kepada kemandirian klien secepat mungkin.

4) Perawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional dari pelayanan kesehata yang didasarkan kepada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik dalam keadaan sehat atau sakit, yang mencakup seluruh proses kehidupan.

5) Pelayanan keperawatan berupa bantuan, diberikan karena adanya kelemahan fisik, mental , keterbatasan pengetahuan, serta kurangnya kemampuan menuju kepada pemenuhan kebutuhan dan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.

6) Kegiatan perawatan di berikan dalam konteks peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), Penyembuhan (kuratif), serta pemulihan (rehabilitatif), sesuai dengan wewenang, dan tanggung jawab serta etika profesi.




b. Falsafah Keperawatan

Nilai-nilai ideal perawatan yang menjadi pedoman tingkah laku perawatan, meliputi :

1) Perawatan adalah suatu usaha yang berdasarkan kemanusiaan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bagi terwujudnya manusia yang sehat seutuhnya

2) Perawatan adalah suatu profesi yang dilakukan oleh seorang perawat professional yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan ilmu dan teknologi

3) Perawatan adalah suatu sub system dari system kesehatan yang harus bekerja sama dengan profesi lain dalam memberikan bantuan kesehatan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengunakan daya sarana yang tersedia

4) Perawatan merupakan pekerjaan yang luhur dan manusiawi


c. Tujuan Keperawatan

a) Membantu individu menjadi bebas dari masalah kesehatan, dengan mengajak individu dan masyarakat untuk berpartisipasi meningkatkan kesehatannya.

b) Membantu Individu mengembangkan potensinya dalam memelihara kesehatan seoptimalnya, agar tidak tergantung kepada orang lain

c) Membantu individu memperoleh derajat kesehatan seoptimal mungkin.


d. Peran Perawat

Peranan adalah tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain/ klien, sesuai kedudukannya dalam suatu system. Adapun peran perawat adalah :

a) Sebagai pelaksana pelayanan keperawatan. Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada klien

b) Sebagai pendidik. Bertanggung jawab dalam transformasi ilmu keperawatan kepada perawatan lain, atau klien.

c) Sebagai pengelola. Perawat bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan dan pengelola administrasi perawatan.

d) Sebagai peneliti dan pengembang ilmu keperawatan. Perawat melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang perawatan


e. Fungsi Keperawatan

1) Mengkaji kebutuhan perawatan klien, serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan perawatan

2) Merencanakan asuhan keperawatan

3) Melaksanakan rencana asuhan keperawatan

4) Mengevaluasi asuhan keperawatan

5) Mendokumentasikan proses keperawatan

6) Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti guna mengembangkan mutu asuhan keperawatan

7) Bekerja sama dengan klien serta pihak lain dalam pelayanan keperawatan

8) Mengelola asuhan keperawatan dalam pelayanan

9) Mengelola Institusi pendidikan dan mendidik tenaga keperawatan

10) Berperan dalam merumuskan dan menetapkan kebijaksanaan dan perencanaan program kesehatan.(Primary health Care)


f. Kompetensi Keperawatan

Berdasarkan SK Dirjen Yanmed Nomor. YM.00.03.2.6.76.37, dijelaskan bahwa
Kompetensi keperawatan meliputi dari pemenuhan kebutuhan klien yang meliputi pemenuhan kebutuhan :

1) Oksigen
2) Nutrisi dan keseimbangan elektrolit
3) Eliminasi
4) Keamanan
5) Kebersihan dan kenyamanan fisik
6) Istirahat dan tidur
7) Gerak dan kegiatan jasmani
8) Spiritual
9) Emotional
10) Komunikasi
11) Terapi sesuai dengan advis medis
12) Pendidikan dan kesehatan promotive
13) rehabilitatif


g. Area Keperawatan

1) Meningkatkan status kesehatan
a) Menggali permasalahan kesehatan dalam masyarakat serta mengidentifikasi factor injury dan penyebab sakit
b) Dilakukan melalui kegiatan Pengkes dan Luhkes

2) Pencegahan Penyakit
a) Pencegahan primer
- Perlindungan khusus terhadap penyakit
- Peningkatan kesehatan

b) Pencegahan sekunder
- Befokus kepada pencegahan komplikasi dan ketidak mampuan
- Pemeliharaan kesehatan dan terapi pengobatan

c) Pencegahan tersier
- Memperbaiki fungsi tubuh pasca sakit
- Rehabilitasi klien.

3) Memperbaiki status kesehatan
a) Meliputi kegiatan mulai ditemukannya penyakit s.d rehabilitasi
b) Melakukan tindakan Asuhan keperawatan selama klien dalam fase pengobatan

4) Memfasilitasi koping
a) Memberikan support mental
b) Memberikan alternative koping konstruktif bagi klien
c) Menggali pengalaman kopping klien


h. Aspek Legal Keperawatan

1) Undang –undang no: 23 tahun 1992 tentang kesehatan

a) Pasal 1 angka 3 : tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya di bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melaluipendidikan di bidangkesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenagan untuk melakukan upaya kesehatan

b) Pasal 32 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi :
(1) Ayat 2 : penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan atau perawatan
(2) Ayat 3 : Pengobatan dan atau perawatan dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Ayat 4 : Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan untuk itu.



c) Pasal 53 ayat 1 dan ayat 2
(1) Ayat 1 : Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlidungan hukumdalammelaksanakantugas sesuai dengan profesinya.
(2) Ayat 2 : Tenaga kesehatandalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standart profesi dan menghormati hak-hak pasien

d) Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1998 tentang tenaga kesehatan. (peraturan pemerintah inimengatur seluruh tenaga kesehatan termasuk perawat), beberapa pasal yang berkaitan dengan perawat
(1) Pasal 21 ayat 1 : setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban memenuhi standart profesi tenaga kesehatan.
(2) Pasal 22 ayat 1 : Setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya mempunyai keharusan untuk menghormatihak-hak pasien,menjaga kerahasian identitas pasien, memberikan informasi yang benar, meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan, serta membuat dan memelihara rekam medis.

e) Keputusan presiden no.56 tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.(Kepres ini mengatur keberadaan majelis), diantaranya tugas majelis adalah :

(1) Meneliti dan menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelainan dalam menetapkan standart profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan.
(2) Keputusan majelis ini akan menjadi dasar/landasan bagi pejabat kesehatan untuk menjatuhkan saksi disiplin terhadap tenaga kesehatan yang salah dalam menjalankan tugas profesinya.


f) Registrasi dan Praktik Keperawatan . Surat Keputusan menteri Kesehatan RI.Nomor : 647/Menkes/SK/IV/Tahun 2000 tantang Registrasi dan Praktek Perawat, tampak jelas dari materi yang diatur oleh Surat Keputusan menteri Kesehatan tersebut, yaitu :

(1) Ketentuan umum , pemahaman tentang perawat, SIP, SIK, SIPP, standar profesi, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten.
(2) Pelaporan dan registrasi tentang laporan kelulusan lembaga pendidikan, permohonan registrasi, menerbitkan SIP, laporan Dinas Kesehatan Propinsi ke Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan, adaptasi perawat luar negeri dan SIP berlaku 5 tahun.
(3) Perizinan tentang sarana praktek keperawatan , permohonan SIK dan persyaratan, masa berlaku SIK, SIP untuk jenjang


pendidikan D3 keatas, rekomendasi SIK dan atau SIPP, dan masa berlaku serta pembaharuan SIK dan SIP.
(4) Praktik perawat tentang wewenang praktik keperawatan, kewajiban perawat, kewenangan berdasarkan pendidikan, dalam praktik membantu program pemerintah, peningkatan mutu profesi, kewenangan melaksanakan tindakan diluar kewenangan, pencantuman SIPP diruang praktik, Asuhan keperawatan kunjungan rumah dan persyaratan praktik perorangan.
(5) Pejabat berwenang mengeluarkan dan mencabut ijin kerja atau praktik tentang Pejabat berwenang yaitu Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atau Kabupaten, prosedur disetujui atau penolakan dan laporan berkala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atau organisasi profesi PPNI.
(6) Pembinaan dan pengawasan, tentang kewajiban angka kredit dan pembinaan organisasi, laporan pimpinan pelayanan kesehatan perawat praktik atau berhenti, pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten atau organisasi terkait, kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan, larangan perawat yang memiliki SIK atau SIPP, peringatan, pertimbangan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan, keputusan pencabutan SIK atau SIPP, laporan pencabutan SIK atau SIPP dan pencabutan SIK atau SIPP oleh Menteri Kesehatan.
(7) Sanksi, tentang sanksi administrasi melanggar wewenang praktik keperawatan dan larangan perawat yang memiliki SIK atau SIPP, perawat sengaja praktek pada pasal 8 atau pasal 12, pasal 6, pasal 16, pasal 17 dipidana pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

g) Tanggung Jawab Perawat terhadap Pasien

(1) Kelalaian. Kelalaian diartikan sebagai kegagalan seseorang melakukan sesuatu yang dapat dilakukan oleh orang yang layak, atau perbuatan aksi yang tidak akan dilakukan seorang yang bijaksana dibawah keadaan yang sama (Creighton,1978b). Untuk memperlihatkan kelalaian dipihak perawat, penggugat harus menyediakan bukti bahwa perawat berhutang tugas kepada pasien, kegagalan yang cendrung menyebabkan bahaya padanya, bahwa standar perawatan yang berlaku tidak sesuai dengan perawat , serta bahwa penyelewengan dari tugas-tugasnya merupakan sebab langsung dari luka-luka pasien.
(2) Hukum yang tidak sah. Seringkali perawat harus menggunakan pengendalian fisik guna melindungi pasien yang lemah dan bingung akibat jatuh. Hukum yang tidak sah adalah pengendalian yang tidak sah atas kebebasan pribadi seseorang. Pengendalian yang tidak perlu atas seseorang pasien merupakan hukuman yang tidak sah.


Penggunaan tenaga yang berlebih atau tidak perlu dalam mengendalikan seseorang pasien dapat menghasilkan sederetan tanggung jawab (Cazalas, 1978).
(3) Undang-undang Good Samaritan. Sebagai hasil dari pertumbuhan perhatian atas gugatan malpraktek, kebanyakan Negara bagian telah mengundangkan undang-undang “Good Samaritan” yang membebaskan perawat dari tanggung jawab ketika mereka menyumbangkan pertolongan pertama di gawat darurat. Perawat yang memilih untuk memberikan bantuan di tempat darurat akan dipertahankan standar keterampilan, kemampuan dan penilaian yang mungkin diharapkan dari seorang yang hati-hati dengan persiapan yang sama (Cazalas,1978).
(4) Tanggung jawab pengadaan peralatan. Untuk melindungi pasien dan pegawai dari luka, perawat harus meyakinkan bahwa seluruh peralatan yang digunakan dalam menjalankan perawatan pasien aman dan berfungsi penuh serta alat yang cacat segera dilaporkan, diperbaiki atau diganti(Regan,1975b).
(5) Hak kebebasan pribadi. Hak kebebasan pribadi, yang dijamin oleh konstitusi Negara, adalah hak untuk ditinggal sendiri, tidak diganggu, dan bebas dari publisitas yang tidak diinginkan (Creighton, 1977b). Pelanggaran terhadap kebebasan pribadi bisa diartikan pelanggaran atas tubuhnya atau pribadinya. Kewajiban resmi perawat terhadap pasiennya termasuk tanggung jawab melindungi hak pasien untuk keleluasan pribadi, untuk memegang rahasia setiap informasi pasien selama keperawatan.
(6) Persetujuan yang diberitahu. Izin dari pasien harus diperoleh sebelum perlakuan medis, bedah atau keperawatan dijalankan. Persetujuan pasien adalah hak dia bagi orang lain untuk menyentuhnya guna tujuan perawatan atau pengobatan. Sentuhan orang lain yang lemah tanpa hak merupakan kesalahan yang disebut memukul. Menyerang dan memukul, yang biasanya timbul bersamaan satu sama lain, dapat dijadikan tuntutan terhadap setiap pemberi perawatan yang menggunakan tenaga tidak semestinya dalam mengendalikan pasien yang tidak mau patuh atau membantu diagnosa atau prosedur pengobatan dimana pasien belum memberikan persetujuan (Regan, 1976).
(7) Komunikasi-komunikasi rahasia. Dibeberapa Negara bagian, undang-undang memperluas hak-hak istimewa komunikasi rahasia bagi perawat, melarangnya untuk menyingkap informasi pribadi pasien yang telah dia peroleh selama menjalankan perawatan, kecuali informasi tersebut berhubungan dengan perbuatan kejahatan (Streiff,1975).
(8) Tanggung jawab pengamatan dan pelaporan. Karena staf keperawatan melakukan kontak pasien yang lebih sering dan lama dari pada pemberi perawatan lainnya, dan karena mereka dilatih untuk menemukan gejala dan reaksi-reaksi penting, perawat memiliki tugas resmi untuk mengamati pasien secara hati-hati dan sering serta melaporkan semua penemuan diagnosa atau pengobatan untuk kepentingan dokter dan anggota tim pengobatan lainnya.Sebagai tambahan dalam penilaian kondisi pasien secara akurat, perawat bertugas mencatat dan melaporkan pengamatan dengan cepat sehingga dokter dapat mendasarkan keputusan pengobatan pada informasi terbaru atas kebutuhan pasien (Creighton,1987a).



6. Kesehatan Matra.

Merupakan cabang ilmu kesehatan/kedokteran yang mempelajari, membina individu/kelompok/masyarakat yang terpajan di lingkungan yang menimbulkan dampak kesehatan (Kepmenkes No. 1215/Menkes/ SK/XI/2001)

a. Kesehatan Matra merupakan upaya kesehatan khusus yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna.

b. Kesehatan Matra sebagai bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah.

c. Jenis jenis kesehatan matra Meliputi :
1) Kesehatan lapangan
2) Kesehatan kelautan dan bawah air
3) Kesehatan kedirgantaraan.

d. Kesehatan lapangan meliputi :
1) Kesehatan Haji
2) Kesehatan transmigrasi
3) Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana
4) Kesehatan di bumi perkemahan
5) Kesehatan dalam situasi khusus
6) Kesehatan lintas alam
7) Kesehatan bawah tanah
8) Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban masyarakat
9) Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat.

e. Kesehatan Kelautan dan bawah air meliputi .
1) Kesehatan pelayaran dan lepas pantai.
2) Kesehatan penyelaman dan hiperbarik
3) Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di laut.

f. Kesehatan kedirgantaraan meliputi .
1) Kesehatan penerbangan di dirgantara
2) Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di dirgantara.





7. Kesehatan Matra Darat/ Kesehatan Lapangan

Kesehatan matra darat, disebut dengan Kesehatan lapangan yang meliputi kegiatan :

a. Kesehatan Haji

1) Sasaran : CJH, petugas Kesehatan dan non kesehatan
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan kesehatan awal dan akhir
b) Promosi kesehatan
c) Peningkatan Kesehatan fisik dan mental
d) Imunisasi
e) Surveilen Epidemiologi Penyakit
f) Higiene dan Sanitasi
g) Pelayanan Medik dan Keperawatan
h) Pelayanan Evakuasi dan rujukan
i) Identifikasi dan Administrasi jenazah
j) Pelayanan Safari wukuf
k) Penanggulangan KLB
l) Perbekalan Kesehatan
m) Pencatatn dan pelaporan.


b. Kesehatan transmigrasi

1) Sasaran : Calon transmigran dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan Kesehatan
b) Promosi Kesehatan
c) Surveilen Epidemiologi Penyakit
d) Imunisasi
e) Pelayanan Medik dan keperawatan
f) Evakuasi dan rujukan
g) Pencatatan dan pelaporan
h) Pencegahan penyakit potensial KLB
i) Pelaksanaan Higiene dan sanitasi
j) Penyemprotan/fogging rumah


c. Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana

1) Sasaran : Korban, masyarakat, petugas rawan bencana)
2) Kegiatan :
a) Melaksanakan triage pada korban bencana
b) Pelayanan medik kepada Korban
c) Pelayanan kesehatan dasar pada pengungsi
d) Pengawasan sanitasi umum
e) Penyediaan jamban darurat
f) Pencegahan dan pemberantasan penyakit KLB
g) Pengendalian vektor
h) Promosi kesehatan
i) Pembekalan kesehatan
j) Evakuasi dan rujukan
k) Pencatatan dan pelaporan


d. Kesehatan di bumi perkemahan

1) Sasaran : Peserta dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan dan pemeliharaan kesehatan
b) Promosi kesehatan
c) Higiene dan sanitasi lingkungan
d) Surveilen Epidemiologi penyakit
e) Pelayanan medik dan keperawatan
f) Evakuasi dan rujukan
g) Pencatatan dan pelaporan


e. Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban masyarakat

1) Sasaran : Masyarakat yang terkena gangguan kamtibmas
2) Kegiatan :
a) Pelatihan P3K
b) Promosi kesehatan
c) Penanganan gizi
d) Kesehatan Jasmani
e) Evakuasi dan rujukan
f) Penyiapan logistik kesehatan
g) Identifikasi korban dan akibat/sebab
h) Pencatatan dan pelaporan


f. Kesehatan lintas alam

1) Sasaran : Peserta lintas alam
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan Kesehatan
b) Promosi kesehatan
c) Klimatologi lokasi lintas alam
d) Penanganan kecelakaan latihan
e) Pelayanan medik dan keperawatan
f) Evaluasi dan rujukan


g. Kesehatan bawah tanah

1) Sasaran : Tenaga kerja, petugas pertambangan bawah tanah
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan kesehatan dan promosi kesehatan
b) Pelatihan P3K
c) Higiene dan sanitasi
d) Penyiapan logistik kesehatan
e) Pelayanan kesehatan medik dan keperawatan
f) Evakuasi dan rujukan


h. Kesehatan dalam situasi khusus

1) Sasaran : Masyarakat yang terpajan dan petugas
2) Kegiatan :
a) Promosi kesehatan
b) Penyediaan sarana sanitasi dasar
c) Surveilen Epidemiologi
d) Pelayanan medik dan keperawatan
e) Evakuasi dan rujukan
f) Pencatatan dan pelaporan


i. Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat.

1) Sasaran : anggota militer, petugas kesehatan dan masyarakat
2) Kegiatan :
a) Pemeriksaan kesehatan
b) Penanganan kasus kegawat daruratan
c) Pelayanan kesehatan dan keperawatan
d) Promosi kesehatan
e) Pelayanan sanitasi dasar
f) Pemulihan gizi dan kesehatan
g) Evakuasi dan rujukan
h) Logistik kesehatan



8. Keperawatan Matra Darat (Keperawatan dalam konteks Kesehatan lapangan)

Keperawatan matra darat atau lebih lazim disebut dengan keperawatan dalam konteks Kesehatan lapangan, mempunyai arah tujuan pelayanan keperawatan dengan fokus pelayanan dalam konteks peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), Penyembuhan (kuratif), serta pemulihan (rehabilitatif), sesuai dengan wewenang, dan tanggung jawab serta etika profesi.

Disamping itu dalam mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah secara bermakna, Keperawatan matra darat juga mempunyai peran untuk memberian pertolongan pertama kegawat daruratan, terutama pada situasi pre hospital trauma/non trauma critical care. Perawat dalam memberikan bantuan hidup di tempat darurat tetap mempertahankan standar tindakan seperti yang tertuang dalam prinsip-prinsip Basic trauma/ non trauma life support, dengan menggunakan sarana prasarana yang ada di lapangan, bahkan bila memungkinkan melaksanakan improvisasi kesehatan di lapangan.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1215/Menkes/ SK/XI/2001 tentang pedoman kesehatan matra menteri kesehatan Republik Indonesia, ranah keperawatan matra darat/ kesehatan lapangan juga berorientasi kepada ranah kesehatan matra yang meliputi :

a. Kesehatan Haji

1) Sasaran : CJH, petugas Kesehatan dan non kesehatan
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam pemeriksaan kesehatan awal dan akhir
b) Melaksanakan Promosi kesehatan
c) Memfasilitasi dalam upaya Peningkatan Kesehatan fisik dan mental
d) Melaksanakan Imunisasi sesuai advis medis
e) Membantu dalam pelaksanaan Surveilen Epidemiologi Penyakit
f) Melaksanakan Higiene dan Sanitasi
g) Memberikan Pelayanan Keperawatan
h) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
i) Identifikasi dan Administrasi jenazah
j) Pelayanan Safari wukuf
k) Berperan aktif dalam Penanggulangan KLB
l) Membantu dalam Perbekalan Kesehatan
m) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan.


b. Kesehatan transmigrasi

1) Sasaran : Calon transmigran dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan Kesehatan
b) Melaksanakan Promosi Kesehatan
c) Membantu petugas Kesmas dalam Surveilen Epidemiologi Penyakit
d) Melaksanakan Imunisasi sesuai advis medis
e) Memberikan Pelayanan keperawatan
f) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
g) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan
h) Aktif dalam Pencegahan penyakit potensial KLB
i) Pelaksanaan Higiene dan sanitasi Lapangan
j) Melaksanakan Penyemprotan/fogging rumah


c. Kesehatan dalam penanggulangan korban bencana

1) Sasaran : Korban, masyarakat, petugas rawan bencana)
2) Kegiatan :
a) Melaksanakan triage pada korban bencana
b) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan kepada Korban
c) Pelayanan kesehatan dasar pada pengungsi
d) Melaksanakan Hygiene sanitasi lapangan

e) Aktif dalam Pencegahan dan pemberantasan penyakit KLB
f) Pengendalian vektor
g) Promosi kesehatan
h) Membantu dalam Pembekalan kesehatan
i) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
j) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan


d. Kesehatan di bumi perkemahan

1) Sasaran : Peserta dan petugas pendamping
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan kesehatan
b) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan bila terjadi Korban
c) Melaksanakan Promosi kesehatan
d) Melaksanakan Higiene dan sanitasi lingkungan
e) Membantu dalam Surveilen Epidemiologi penyakit
f) Memberikan Pelayanan keperawatan
g) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai advis medis
h) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan


e. Kesehatan dalam penanggulangan gangguan keamanan ketertiban masyarakat

1) Sasaran : Masyarakat yang terkena gangguan kamtibmas
2) Kegiatan :
a) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan kepada Korban
b) Memberikan Pelatihan P3K kepada masyarakat
c) Melaksanakan Promosi kesehatan
d) Membantu tim gizi dalam Penanganan gizi masyarakat
e) Melaksanakan Evakuasi dan rujukan sesuai dengan advis medis
f) Membantu dalam Penyiapan logistik kesehatan
g) Identifikasi korban dan akibat/sebab
h) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan


f. Kesehatan lintas alam

1) Sasaran : Peserta lintas alam
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan Kesehatan
b) Melaksanakan Promosi kesehatan
c) Pemasangan WBGT (manual maupun digital)
d) Melaksanakan pencegahan cedera panas(Heat cramps, heat exhaustion, heat stroke)
e) Memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan latihan
f) Membantu dalam latihan aklimatisasi medan

g) Memberikan Pelayanan keperawatan
h) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis


g. Kesehatan bawah tanah

1) Sasaran : Tenaga kerja, petugas pertambangan bawah tanah
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan kesehatan
b) Memberikan Bantuan Hidup dasar (BHD) dan pertolongan pertama kegawat daruratan kepada Korban
c) Melaksanakan promosi kesehatan
d) Pelatihan P3K
e) Melaksanakan kegiatan Higiene dan sanitasi lapangan
f) Mambantu penyiapan logistik kesehatan
g) Pelayanan kesehatan keperawatan
h) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis


h. Kesehatan dalam situasi khusus

1) Sasaran : Masyarakat yang terpajan dan petugas
2) Kegiatan :
a) Melaksanakan Promosi kesehatan
b) Penyediaan sarana sanitasi dasar
c) Membantu dalam Surveilen Epidemiologi
d) Memberikan Pelayanan keperawatan
e) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis
f) Melaksanakan Pencatatan dan pelaporan

i. Kesehatan dalam operasi dan latihan militer di darat.

1) Sasaran : anggota militer, petugas kesehatan dan masyarakat
2) Kegiatan :
a) Membantu tim medis dalam Pemeriksaan kesehatan
b) Penanganan kasus kegawat daruratan dan bantuan hidup dasar pada korban
c) Melaksanakan pioner dan improvisasi kesehatan lapangan
d) Memberikan Pelayanan keperawatan
e) Melaksanakan Promosi kesehatan
f) Pelayanan Hygiene dan sanitasi lapangan
g) Membantu dalam upaya tim kesehatan lain dalam pemulihan gizi dan kesehatan
h) Melaksanakan Evaluasi dan rujukan sesuai dengan advis medis
i) Membantu dalam penyiapan Logistik kesehatan









PENUTUP

9. Demikianlah Kajian teoritis tentang Keperawatan ditinjau dari kesehatan matra pada umumnya dan kesehatan lapangan pada khususnya, sehingga akan memudahkan para perawat untuk membuat perencananaan keperawatan serta mengambil intervensi keperawatan secara prioritas dalam berbagai aspek kegiatan yang merupakan bagian dari kesegatan lapangan.


Jakarta, 2010

Penyusun





Hendik Wicaksono,Skep,Ns,M.Kes
Mayor Ckm NRP. 11950010841073